Jumat, 21 Februari 2014

PKN - Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan Otonomi Daerah[sunting | sunting sumber]

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.[1]

Ciri-ciri otonomi daerah


Negara KesatuanNegara FederalOtonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UUUUD daerah tidak terikat dengan UU negaraPerda terikat dengan UU
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak vetoKepala negara/kepala daerah punya hak vetoKepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Hanya Presiden berwenang mengatur hukumPresiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerahHanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPRDPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPRDPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusatPerda dicabut DPR dan DPD setiap daerahPerda dicabut pemerintah pusat
SentralisasiDesentralisasiSemi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusatTidak bisa interversi dari kebijakan pusatBisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabungAPBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negaraAPBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandinganPengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagianPengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulatSetiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajarSetiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusatDaerah harus mandiriDaerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusatKeputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusatKeputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanAda perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanTidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersamaMasalah daerah merupakan tanggung jawab pemdaMasalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui3 kekuasaan daerah diakui3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakuiHari libur nasional terdiri dari pusat dan daerahHanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakuiBendera nasional serta daerah diakui dan sejajarBendera nasional hanya diakui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar